Pengertian Sarana Dan
Prasarana Pendidikan.
Sarana
pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan
penyampaian materi pelajaran.
Jika dilihat dari sudut murid, sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan murid
untuk memudahkan mempelajari mata pelajaran.
Prasarana
pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang
digunakan guru (dan murid) untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan.
Perbedaan
sarana pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada fungsi masing-masing,
yaitu:
·
sarana
pendidikan untuk “memudahkan penyampaian/mempelajari materi pelajaran’’ seperti perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
·
Prasarana pendidikan untuk “memudahkan penyelenggaraan pendidikan”
seperti: lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
2.
Pengadaan Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
Aktivitas
pertama dalam manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana
prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah
menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab
lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan
untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang.
Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati
sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan
pemenuhan kebutuhan di sekolah.
Pengadaan sarana dan
prasrana ini, bisa dilakukan dengan pembelian, meminta sumbangan, pengajuan
bantuan ke pemerintah (untuk sekolah-sekolah negeri) dan pengajuan kepihak
yayasan (untuk sekolah-sekolah swasta),pengajauan ke komite sekolah (dewan
sekolah), tukar menukar dengan sekolah lain dan menyewa. Khusus pengadaan yang
di lakukan dengan menyewa ini umumnya pada sekolah-sekolah atau lembaga
pendidikan yang belum mempunyai prasarana dan sarana sendiri, sementara
kebutuhan yang sudah mendesak tidak bisa di tunda lagi.
3.
Pemakaian Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
Ada
dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan,
yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi.
·
Prinsip
efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus
ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah,
baik secara langsung maupun tidak langsung
·
Prinsip
efisiensi berarti, pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati
sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang.
4.
Rehabilitasi Sarana
Dan Prasarana Sekolah
Kegiatan pada tahap
rehabilitasi ditujukan untuk memastikan berfungsinya kembali fasilitas pelayanan
pendidikan untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar melalui rehabilitasi
fasilitas pendidikan dan penyediaan materi belajar mengajar termasuk peralatan
sekolah.
Tahap Rehabilitasi:
·
Sarana dan prasarana
pelayanan pendidikan yang rusak dapat berfungsi kembali
·
Terlaksananya pendidikan dan pelatihan
pendidik dan tenaga kependidikan
·
Meningkatnya
konsolidasi dan koordinasi manajemen pelayanan pendidikan pada tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten.
5.
Penghapusan Sarana Dan
Prasarana Sekolah
Barang-barang yang
sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah
negri) tidak akan selamanya bisa digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan
pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunakan
lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya
pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti
diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus
barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya
penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan/pemeliharaan,
selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja
inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.
0 comments:
Post a Comment