Pengertian Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli :
• K.C. Wheare, konstitusi ialah sistem ketatanegaraan suatu negara berupa
kumpulan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara.
• Koernimanto Soetopawiro, konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu “cisme”
yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti memuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
• L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan
tak tertulis.
• Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
2. Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai 2 pengartian, yaitu :
• Pengertian dalam arti luas: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau
hukum dasar (Droit Cnstitunelle) baik tertulis maupun tidak tertulis maupun
campuran 2 unsur tersebut.
• . Pengertian dalam arti sempit: Piagam dasar atau UUD (Loi Cnstitunelle)
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Jadi bisa disimpulkan pengertian konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang
berupa peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama
untuk mengatur pemerintahan suatu negara.
Description: Konstitusi
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Konstitusi
Sunday, November 10, 2013
Konstitusi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment