#Bahan Kuliah - Ekonomi Islam -
Pengertian Musyarakah
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang
berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain
sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab
berasal dari kata syarika (fi’il
madhi), yashruku (fi’il
mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi
sekutu atausyarikat (kamus
al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua
bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian
lainnya, (An-Nabhani).
Sedangkan secara
istilah syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau
amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah (syirkah
atau syarikah atau serikat atau kongsi) juga adalah bentuk umum dari usaha bagi
hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen
usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi
modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama
dengan memadukan seluruh sumber daya.
Karakteristik Musyarakah
Para mitra (syarik)
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam
musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra
dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati
nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
Objek Akad
·
modal
·
kerja
·
keuntungan
·
kerugian
Syarat Musyarakah
Bank dan nasabah
masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan
dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
b)
nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat
ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang
disepakati;
c)
Bank berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah untuk
mengelola usaha;
d)
pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
e)
dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, barang yang diserahkan
harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
f)
jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah;
g)
biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
h)
pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
disepakati;
i)
Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal
masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi
perjanjian dari salah satu pihak;
j)
nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu
investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
k)
nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya
berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad;
l)
pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi
(profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing);
m)
pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan
nasabah;
n)
pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan
secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha;
Syarat-syarat khusus :
·
Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan.
Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat
dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh
para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan
dengan akad dan bukan dengan modal.
·
Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal
dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini
tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di
kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas
proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.
Rukun Musyarakah
·
Pemilik Modal (·Syarik/Shahibul Maal)
·
Proyek/usaha (·Masyru’)
·
Modal (·Ra’sul maal)
·
Ijab qabul (·Sighat)
·
Nisbah bagi hasil·
Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah
Syirkah Inan
Syirkah inan adalah
kontrak antara dua orang pihak atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi
dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam keuntungan dan kerugian
sebagaimana yang disepakati diantara mereka. Akan tetapi, porsi masing – masing
pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan
identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah Abdan
Perkongsian abdan
adalah kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama
dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah
adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan
kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).
Syirkah Wujuh
Disebut syirkah
wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang
atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.
Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang
tersebut secara tunai.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah
adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
0 comments:
Post a Comment