Mata Kuliah Umum, PPKN
Soal 1 :
1.
Apakah
setiap negara memiliki mahkamah konstitusi? Dan apa tugas dari mahkamah
konstitusi tersebut?
Jawab:
Ya, setiap negara memiliki mahkamah konstitusi, tetapi belum tentu setiap negara memiliki undang-undang.
Ya, setiap negara memiliki mahkamah konstitusi, tetapi belum tentu setiap negara memiliki undang-undang.
Tugas
dari mahkamah konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang
dasar, menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilu.
2.
Mengapa
bentuk negara berubah dari kesatuan kebentuk serikat?
Jawab:
Pada awalnya bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, Karena pada waktu itu negara Indonesia tidak mempunyai negara bagian. Seiring berjalannya waktu, setelah perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak sekutu dan kekalahan di pihak tentara Jepang, maka kepergian pemerintah balatentara Jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Namun, usaha pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Karena itu pemerintah Belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mensponsori berdirinya beberapa negara kecil di berbagai wilayah nusantara, seperti negara Sumatera, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Karena negara Indonesia telah mempunyai negara bagian tersebut maka bentuk negara telah berubah menjadi serikat. Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949-27 Agustus 1950.
Jawab:
Pada awalnya bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, Karena pada waktu itu negara Indonesia tidak mempunyai negara bagian. Seiring berjalannya waktu, setelah perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak sekutu dan kekalahan di pihak tentara Jepang, maka kepergian pemerintah balatentara Jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Namun, usaha pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Karena itu pemerintah Belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mensponsori berdirinya beberapa negara kecil di berbagai wilayah nusantara, seperti negara Sumatera, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Karena negara Indonesia telah mempunyai negara bagian tersebut maka bentuk negara telah berubah menjadi serikat. Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949-27 Agustus 1950.
3.
Apakah
konstitusi di negara Indonesia telah berjalan dengan baik?
Jawab:
Menurut
kami, konstitusi di Indonesia belum berjalan sebagaimana yang kita harapkan
bersama, karena di mana-mana orang bisa mempermainkan konstitusi tersebut.
Konstitusi tersebut tidak berjalan dengan baik karena kurangnya kesadaran kita
akan menegakkan hukum.
Jadi,
menurut kami konstitusi negara Indonesia belum berjalan dengan baik.
4.
Apakah
penyebab terjadinya perubahan (amandenen) terhadap UUD 1945?
Jawab:
Penyebab
terjadinya amandemen terhadap UUD 1945 adalah merupakan salah satu tuntutan
Reformasi tahun 1998. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Soal 2 :
1. Apa
itu konstitusi RIS? Dan bagaimana terbentuknya konstitusi RIS?
Jawab:
Konstitusi RIS adalah konstitusi yang pernah berlaku di indonesia yang di
mulai pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Agustus 1950.
Konstitusi RIS
terbentuk karena pada waktu itu Belanda kembali ingin menjajah
Indonesia. Namun, usaha pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya
tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang
kemerdekaan Indonesia. Karena itu,
Pemerintah Belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mendirikan dan
mensponsori berdirinya beberapa negara kecil di berbagai wilayah nusantara,
seperti negara Sumatera, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa
Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan hal itu, tentara Belanda melakukan Agresi
I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948 untuk maksud kembali menjajah
Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November
1949 diadakan Konperensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag.
Konperensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan
‘Bijeenkomst voor Federal Overleg’ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Konperensi Meja Bundar tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1)
Mendirikan
Negara Republik Indonesia Serikat.
2)
Penyerahan
kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu:
Ø piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda lepada Pemerintah RIS,
Ø status uni, dan
Ø persetujuan perpindahan.
3)
Mendirikan
uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Dengan demikian, maka Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27
Desember 1949. Adapun ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain:
v Bentuk negara adalah serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah
republik.
v Sistem pemerintahan adalah parlementer. Dalam sistem pemerintahan ini,
kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri. Perdana menteri saat itu
adalah Moh. Hatta.
2.
Bagaimana
pendapat anda dengan adanya wali nanggroe di Aceh terkait dengan sistem
ketatanegaraan Indonesia?
Jawab:
Menurut pendapat kami, apabila di Aceh telah ada wali
nanggroe maka akan sangat berpengaruh besar terhadap pemerintahan di Aceh,
karena akan ada pemimpin di atas gubernur. Jika hal itu terjadi maka secara
tidak langsung wilayah Aceh menyatakan ingin merdeka, dan ini akan berdampak
buruk bagi Aceh karena tidak mudah untuk mendirikan sebuah negara. Tetapi,
harus ada banyak lagi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah negara.
3.
Apakah
dengan adanya amandemen konstitusi dapat menyelesaikan permasalahan yang ada?
Jawab:
Dengan adanya amandemen konstitusi sebenarnya dapat
menyelesaikan semua permasalahann yang ada, karena konstitusi itu sesuai dengan
apa yang diharapkan masyarakat. Konstitusi dibuat karena sebelumnya dilihat
terlebih dahulu apa yang terjadi di masyarakat. Tetapi, konstitusi di Indonesia
pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, karena
para penegak hukum tidak menjalankan konstitusi tersebut dengan benar.
4.
Apa
perbedaan antara sistem pemerintahan liberal dengan sistem pemerintahan otoriter?
Jawab:
Sistem pemerintahan liberal merupakan sistem pemerintahan
yang menganut kebebasan berpendapat bagi warga negaranya. Sistem ini memberikan
kebebasan bagi rakyatnya untuk menyampaikan pendapat.
Sistem pemerintahan otoriter adalah sistem politik
yang dipimpin dan diputuskan oleh satu
orang. Sistem ini biasanya melahirkan paham komunisme. Di dalam sistem ini,
segala bentuk perintah dan peraturan datang dari satu sumber.
Jadi, perbedaannya adalah kalau sistem pemerintahan
liberal, rakyatnya bebas mengeluarkan pendapat mereka, sedangkan pada sistem
pemerintahan otoriter, rakyatnya tidak bisa mengeluarkan pendapat mereka.
0 comments:
Post a Comment