Search This Blog

/* Circle Text Styles */ #outerCircleText { /* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */ font-style: italic; font-weight: bold; font-family: 'comic sans ms'; color: #FF0000; /* End Optional */ /* Start Required - Do Not Edit */ position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;} #outerCircleText div {position: relative;} #outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;} /* End Required */ /* End Circle Text Styles */ /* Circling text trail- Tim Tilton Website: http://www.tempermedia.com/ Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts Modified Here for more flexibility and modern browser support Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/ username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use */ ;(function(){ // Your message here (QUOTED STRING) var msg = "Tutorial Blog"; /* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */ // Set font's style size for calculating dimensions // Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed) var size = 24; // Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval // Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3) var circleY = 0.75; var circleX = 2; // The larger this divisor, the smaller the spaces between letters // (decimals allowed, not negative numbers) var letter_spacing = 5; // The larger this multiplier, the bigger the circle/oval // (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied) var diameter = 10; // Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed) var rotation = 0.4; // This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low! // Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers) var speed = 0.3; ////////////////////// Stop Editing ////////////////////// if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return; msg = msg.split(''); var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20, ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [], o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'), b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body, mouse = function(e){ e = e || window.event; ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position }, makecircle = function(){ // rotation/positioning if(init.nopy){ o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px'; o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px'; }; currStep -= rotation; for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle d = document.getElementById('iemsg' + i).style; d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px'; d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px'; }; }, drag = function(){ // makes the resistance y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed; x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed; for (var i = n; i > 0; --i){ y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed; x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed; }; makecircle(); }, init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays if(!isNaN(window.pageYOffset)){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; } else init.nopy = true; for (var d, i = n; i > -1; --i){ d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i; d.style.height = d.style.width = a + 'px'; d.appendChild(document.createTextNode(msg[i])); oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0; }; o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o); setInterval(drag, 25); }, ascroll = function(){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; window.removeEventListener('scroll', ascroll, false); }; o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px'; if (window.addEventListener){ window.addEventListener('load', init, false); document.addEventListener('mouseover', mouse, false); document.addEventListener('mousemove', mouse, false); if (/Apple/.test(navigator.vendor)) window.addEventListener('scroll', ascroll, false); } else if (window.attachEvent){ window.attachEvent('onload', init); document.attachEvent('onmousemove', mouse); }; })();
#gb{ position:fixed; top:10px; z-index:+1000; } * html #gb{position:relative;} .gbcontent{ float:right; border:2px solid #A5BD51; background:#ffffff; padding:10px; } function showHideGB(){ var gb = document.getElementById("gb"); var w = gb.offsetWidth; gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0); gb.opened = !gb.opened; } function moveGB(x0, xf){ var gb = document.getElementById("gb"); var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1; var dir = xf>x0 ? 1 : -1; var x = x0 + dx * dir; gb.style.top = x.toString() + "px"; if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);} }
.:[Close][Klik 2x]:.
var gb = document.getElementById("gb"); gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";

Tuesday, February 19, 2013

Mekanisme Pasar Modal


1.        Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal. Bapepam mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu sebagai berikut..
a.     Menyusun peraturan di bidang pasar modal.
b.     Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
c.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran antara Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal.
d.     Menetapkan prinsip keterbukaan.
e.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP.
f.       Penetapan ketentuan akuntasni di bidang pasar modal.

2.      Self Regulatory Organization (SRO)
SRO terdiri dari tiga lembaga, yaitu bursa efek, lembaga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
a.     Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
b.     Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
LKP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
c.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

3.      Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek (broker atau pialang), dan atau manajer investasi. Dengan demikian, sebuah perusahaan efek bisa melaksanakan tiga kegiatan tersebut sekaligus. Di bursa efek Jakarta terdapat lebih dari 197 perusahaan efek yang menjalankan aktivitas, baik sebagai penjamin emisi, perantara, pedagang efek maupun manajer investasi.

4.     Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
a.     Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro administrasi efek berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
b.     Bank Kustodian
Bank kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi dalam transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c.      Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakiliki kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas hutang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat hutang, baik didalam maupun diluar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas hutang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.     Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang meberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e.      Perusahaan Pemeringkat
Perusahaan pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat hutang (obligasi).

5.      Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.
a.     Akuntan
Akuntan mempunyai tugas utama untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntan bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
b.     Konsultan Hukum
Konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum mengenai emiten. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum tidak bermasalah dari sisi hukum.
c.      Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai mempunyai tugas sebagai berikut..
1)      Melakukan penilaian terhadap aktiva perusahaan.
2)    Menentukan nilai wajar atas suatu aktiva tetap emitan dalam proses go public dan akuisisi.
3)    Menyusun standar kerja profesi dalam rangka menyeragamkan metode penilaian.
d.     Notaris
Notaris bertugas sebagai berikut..
1)      Membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS).
2)    Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
3)    Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

6.     Pemodal
Pemodal atau investor terdiri dari investor domestic dan investor asing.

7.      Emiten
a.     Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
b.     Perusahaan Publik
Perusahaan publik dapat diartikan sebagai berikut..
1)      Perusahaan yang sahamnya telah memiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih.
2)    Perusahaan yang telah memiliki modal disetor Rp. 3.000.000.000,00 atau lebih.
c.      Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.      Pasar
Di pasar modal dikenal dua jenis pasar, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
a.     Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek. Ciri pasar perdana adalah sebagai berikut..
1)      Harga saham tetap.
2)    Tidak dikenakan sanksi.
3)    Hanya untuk pembelian saham.
4)    Pemesanan saham dilakukan melalui agen penjual.
5)    Jangka waktu terbatas.
Dipasar perdana, biasanya emiten melakukan penawaran umum (initial public offering).
b.     Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar tepat suatu efek dicatatkan (listing) dan diperdagangkan secara terus menerus dan harga efek tersebut berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran. Cirri pasar sekunder adalah sebagai berikut..
1)      Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar.
2)    Dikenakan komisi.
3)    Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
4)    Jangka waktu tidak terbatas.
5)    Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham.
Pasar sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
1)      Pasar Reguler
Pasar reguler mempunyai cirri sebagai berikut..
a.     Tawar menawar dilakukan secara terus menerus selama jam perdagangan.
b.     Berlaku prinsip price dan time peririty. Prinsip price adalah suatu prinsip yang menyatakan prioritas utama dalam tawar menawar adalah harga. Hal ini berarti bahwa pembeli pada harga yang tertinggi atau penjual pada harga terendah akan mendapatkan prioritas. Sementara itu prinsip time menyatakan bahwa pada harga yang sama, prioritas adala waktu. Jadi siapa yang lebih dahulu memasukkan harga, ialah yang diperioritaskan.
c.      Jumlah saham dalam standar lot (500 saham).
d.     Perubahan harga dalam kelipatan Rp. 25,00, maksimum Rp. 200,00 (8 poin)
e.      Kurs akhir digunakan sebagai dasar perhitungan indeks harga saham.
f.       Penyelesaian transaksi pada T + 4.

2)    Pasar Negosiasi
Pasar negosi mempunyai cirri-ciri sebagai berikut..
a.     Penentuan harga dilakukan secara negosiasi dengan berpedoman pada kurs terakhir pasar reguler.
b.     Pasar negosiasi berlaku untuk perdagangan dalam jumlah, perdagangan dibawah lot, perdagangan tutup sendiri, dan perdagangan porsi asing. Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks harga saham.

3)    Pasar Tunai
Pasar tunai memiliki cirri-ciri sebagai berikut..
a.     Pasar tunai merupakan sarana untuk menyelesaikan kegagalan kewajiban anggota bursa dipasar reguler dan pasar negosiasi.
b.     Penentuan harga dilakukan secara negosiasi.
c.      Transaksi diselesaikan seketika (cash & carry).
d.     Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks harga saham.
Dipasar sekunderlah semua instrument pasar modal diperdagangkan.


Mohon tinggal kan pesan, kritik dan sarannya yaaa...
gomawoo... !!!
Description: Mekanisme Pasar Modal Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Mekanisme Pasar Modal

5 comments:

  1. iih kok gabisa di copas , kalo punya ilmu bagi2 dong biar dapet pahala

    ReplyDelete
    Replies
    1. fakuy!!!11!!!!1!!11!!!! jan pke nma loki kl lw goblox kek gne!!!!!111!!! pinteran lontonk cap go meh drpda lw,,, pakingsyit!!!!!!!11!

      Delete
    2. fakuy!!!11!!!!1!!11!!!! jan pke nma loki kl lw goblox kek gne!!!!!111!!! pinteran lontonk cap go meh drpda lw,,, pakingsyit!!!!!!!11!

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete