1.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas
tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Bapepam mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu sebagai berikut..
a. Menyusun peraturan di bidang pasar modal.
b. Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
c.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak
yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran antara Bapepam dan
pihak lain yang bergerak di pasar modal.
d. Menetapkan prinsip keterbukaan.
e.
Penyelesaian keberatan yang diajukan
oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP.
f.
Penetapan ketentuan akuntasni di bidang
pasar modal.
2.
Self Regulatory Organization (SRO)
SRO terdiri dari tiga lembaga, yaitu
bursa efek, lembaga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (LPP).
a.
Bursa Efek
Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
b.
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
LKP
berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
jasa.
c.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP berfungsi untuk menetapkan peraturan
mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk
ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
3.
Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek (broker atau pialang), dan atau manajer investasi.
Dengan demikian, sebuah perusahaan efek bisa melaksanakan tiga kegiatan
tersebut sekaligus. Di bursa efek Jakarta terdapat lebih dari 197 perusahaan
efek yang menjalankan aktivitas, baik sebagai penjamin emisi, perantara,
pedagang efek maupun manajer investasi.
4.
Lembaga
Penunjang
Lembaga
penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank
kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
a.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi efek adalah lembaga
penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat
pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro administrasi efek berfungsi
untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan
kepemilikan efek-efek emiten.
b.
Bank Kustodian
Bank
kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang
berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan
hak-hak lain dalam transaksi dalam transaksi efek serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
c.
Wali Amanat (Trustee)
Wali
amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakiliki kepentingan seluruh
pemegang obligasi atau sekuritas hutang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili
para pemegang obligasi dan surat hutang, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas hutang sesuai dengan
syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d.
Penasihat Investasi
Penasihat
investasi adalah perusahaan yang meberikan nasihat kepada pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e.
Perusahaan Pemeringkat
Perusahaan
pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang
bersifat hutang (obligasi).
5.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal terdiri
dari akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.
a.
Akuntan
Akuntan
mempunyai tugas utama untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar
audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntan bertanggung jawab
penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
b.
Konsultan Hukum
Konsultan
hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum mengenai emiten.
Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum
tidak bermasalah dari sisi hukum.
c.
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai mempunyai tugas sebagai berikut..
1)
Melakukan penilaian terhadap aktiva
perusahaan.
2) Menentukan nilai wajar atas suatu aktiva tetap emitan dalam
proses go public dan akuisisi.
3) Menyusun standar kerja profesi dalam rangka menyeragamkan
metode penilaian.
d.
Notaris
Notaris
bertugas sebagai berikut..
1)
Membuat berita acara rapat umum
pemegang saham (RUPS).
2) Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
3) Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
6. Pemodal
Pemodal atau investor terdiri dari
investor domestic dan investor asing.
7.
Emiten
a.
Emiten
Emiten
adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui
penawaran umum.
b.
Perusahaan Publik
Perusahaan
publik dapat diartikan sebagai berikut..
1)
Perusahaan yang sahamnya telah memiliki
oleh 300 pemegang saham atau lebih.
2) Perusahaan yang telah memiliki modal disetor Rp.
3.000.000.000,00 atau lebih.
c.
Reksa Dana
Reksa
dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
8.
Pasar
Di pasar modal dikenal dua jenis pasar,
yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
a.
Pasar Perdana
Pasar
perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa
melalui bursa efek. Ciri pasar perdana adalah sebagai berikut..
1)
Harga saham tetap.
2) Tidak dikenakan sanksi.
3) Hanya untuk pembelian saham.
4) Pemesanan saham dilakukan melalui agen penjual.
5) Jangka waktu terbatas.
Dipasar
perdana, biasanya emiten melakukan penawaran umum (initial public offering).
b.
Pasar Sekunder
Pasar
sekunder adalah pasar tepat suatu efek dicatatkan (listing) dan diperdagangkan secara terus menerus dan harga efek
tersebut berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran. Cirri pasar
sekunder adalah sebagai berikut..
1)
Harga berfluktuasi sesuai kekuatan
pasar.
2) Dikenakan komisi.
3) Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
4) Jangka waktu tidak terbatas.
5) Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham.
Pasar
sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar
tunai.
1)
Pasar Reguler
Pasar reguler mempunyai cirri sebagai
berikut..
a. Tawar menawar dilakukan secara terus menerus selama jam
perdagangan.
b. Berlaku prinsip price dan
time peririty. Prinsip price adalah suatu prinsip yang
menyatakan prioritas utama dalam tawar menawar adalah harga. Hal ini berarti
bahwa pembeli pada harga yang tertinggi atau penjual pada harga terendah akan
mendapatkan prioritas. Sementara itu prinsip time menyatakan bahwa pada harga yang sama, prioritas adala waktu. Jadi
siapa yang lebih dahulu memasukkan harga, ialah yang diperioritaskan.
c.
Jumlah saham dalam standar lot (500 saham).
d. Perubahan harga dalam kelipatan Rp. 25,00, maksimum Rp.
200,00 (8 poin)
e.
Kurs akhir digunakan sebagai dasar
perhitungan indeks harga saham.
f.
Penyelesaian transaksi pada T + 4.
2) Pasar Negosiasi
Pasar negosi mempunyai cirri-ciri
sebagai berikut..
a. Penentuan harga dilakukan secara negosiasi dengan berpedoman
pada kurs terakhir pasar reguler.
b. Pasar negosiasi berlaku untuk perdagangan dalam jumlah,
perdagangan dibawah lot, perdagangan
tutup sendiri, dan perdagangan porsi asing. Kurs yang terjadi tidak digunakan
untuk penghitungan indeks harga saham.
3) Pasar Tunai
Pasar tunai memiliki cirri-ciri sebagai
berikut..
a. Pasar tunai merupakan sarana untuk menyelesaikan kegagalan
kewajiban anggota bursa dipasar reguler dan pasar negosiasi.
b. Penentuan harga dilakukan secara negosiasi.
c.
Transaksi diselesaikan seketika (cash & carry).
d. Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks
harga saham.
Dipasar
sekunderlah semua instrument pasar modal diperdagangkan.
Mohon tinggal kan pesan, kritik dan sarannya yaaa...
gomawoo... !!!
Description: Mekanisme Pasar Modal
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Mekanisme Pasar Modal
gomawoo... !!!
iih kok gabisa di copas , kalo punya ilmu bagi2 dong biar dapet pahala
ReplyDeletefakuy!!!11!!!!1!!11!!!! jan pke nma loki kl lw goblox kek gne!!!!!111!!! pinteran lontonk cap go meh drpda lw,,, pakingsyit!!!!!!!11!
Deletefakuy!!!11!!!!1!!11!!!! jan pke nma loki kl lw goblox kek gne!!!!!111!!! pinteran lontonk cap go meh drpda lw,,, pakingsyit!!!!!!!11!
DeleteOke, Terimakasih sangat :) ;)
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete