a.
1912
Bursa efek pertama didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1912
kemudian diikuti dengan pendirian bursa efek lainnya, yaitu di Semarang dan
Surabaya pada tahun 1925.
b.
1950
Pemerintah Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah R.I. Pemerintah mengeluarkan
undang-undang darurat tentang bursa efek No. 13 tahun 1951 yang kemudian
ditetapkan dengan Undang-Undang No. 15 tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek
yang dibuka di Jakarta dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-Efek (PPUE).
c.
1977
Pemerintah membentuk Bapepam yaitu Badan Pelaksana Pasar Modal yang
ditahun 1991 diubah namanya menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
d.
1995-1998
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan pada tahun
1998 pemerintah juga mengeluarkan undang-undang baru mengenai pasar modal.
Description: Sejarah Pasar Modal
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Sejarah Pasar Modal
0 comments:
Post a Comment