Secara umum negara dan kostitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad
pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan : tanpa
konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya
suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi
sebagai hukum dasar.
Penyelenggaraan
bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat
dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut
:”… Kemudian daripada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Negara
yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (constitutional state). Akan tetapi,
untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka
konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari
kostitusionalisme (konstitutionalism).
Jadi, negara tersebut harus pula menganut gagasan tentang konstitusionalisme.
Konstitusionalisme merupakan suatu ide, gagasan, atau paham.
A. KONSTITUSIONALISME
1.
Gagasan
tentang Konstitusional
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat(penduduk), wilayah dan pemerintah.
Pemerintah adalah satu unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan
melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
Di negara demokrasi, pemerintah
yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta
hak-hak dasar rakyat. Disamping itu, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya
perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenang-wenang
serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kekuasaan perlu dibatasi karena
kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan. Seperti hukum besi kekuasaan dari
Lord Acton yang mengatakan “power tends
to corrupt, absolute power corrupts absolutely”.
Upaya mewujudkan pemerintahan yang
menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam
suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar atau
undang-undang dasar negara). Kostitusi atau undang-undang dasar negara
mengatur dan menetapkan kekuasaan negara
sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk
kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi
dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak
akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.
Gagasan bahwa kekuasaan negara
harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara
dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friederich berpendapat “konstitusionalisme adalah gagasan bahwa
pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang diselenggarakan atas nama
rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk member
jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub
dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
Oleh karena itu, suatu negara
demokrasi harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat
naskah (written constitution) atau
tidak bersifat naskah (unwritten constitution).
Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat
konstitusionalisme. Didalam gagasan konstitusionalisme, undang-undang dasar
sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi
kekuasaan di satu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam
Budiardjo, 1977). Jadi, dapat disimpulkan, didalam gagasan konstitusionalisme,
isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut:
a. Konstitusi
itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya.
b. Konstitusi
itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
Konstitusi atau undang-undang dasar
dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara
dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil “Government by law, not by men”
(pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia).
Pada permulaan abad ke-19 awal abad
ke-20, gagasan mengenai konstitusionalisme, (kekuasaan terbatas dan jaminan hak
dasar warga negara) mendapatkan perumusan secara yuridis. Daniel S. Lev
memandang konstitusionalisme sebagai paham “negara terbatas”. Para ahli hukum
Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat, sedang
ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah Rule of law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat atau Rule of law
biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Mahfud MD, 1993).
2.
Negara
Konstitusional
Setiap negara memiliki konstitusi
sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Contohnya
Inggris, Inggris tetap merupakan negara konstitusional meskipun tidak memiliki
undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang
timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi tersebar dalam
berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689) dan
Parliament Act (1911). Konstitusi dalam kaitan ini memiliki pengertian yang
lebih luas dari undang-undang dasar.
Apakah negara yang mendasarkan diri
pada suatu konstitusi layak disebut sebagai negara konstitusional? Negara
konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi negara tersebut
juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi batasan
kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga
negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi tetapi isinya mengabaikan dua hal
pokok diatas maka ia bukan negara konstitusionalisme.
Negara konstitusional bukan sekedar
konsep formal, tetapi juga memiliki makna normative. Didalam gagasan
konstitusionalisme, konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yamg
menggambarkan pembagian dan tugas-tugas kekuasaan tetapi juga menentukan dan
membatasi kekuasaan agar tidak salahgunakan. Sementara itu dilain pihak
konstitusi juga berisi jaminan akan hak-hak asasi dan hak dasar warga negara.
Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut negara
konstitusional (constitutional State).
Adnan Buyung Nasution (1995)
menyatakan Negara konstitusional adalah negara yang mengakui dan menjamin
hak-hak warga negara serta membatasi dan mengatur kekuasaannya secara hukum.
Jaminan dan pembatasan yang dimaksud harus tertuang dalam konstitusi. Jadi,
negara konstitusional bukanlah semata-mata negara yang telah memiliki
konstitusi.
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis “constituer” yang artinya
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu
negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa
dipersamakan denga hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam
kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut : (1) segala ketentuan
dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.
Konstitusi dapat diartikan sebagai
hukum dasar. Para pendiri negara (the
founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak
tertulis disebut Konvensi.
Dalam naskah rancangan
undang-undang dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya
juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah undang-undang dasar.
Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para
ahli, yaitu :
a. Herman
Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:
1) Konstitusi
dalam pengertian politik sosiologis. Kostitusi mencerminkan kehidupan politik
didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2) Konstitusi
merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya
dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah
mengandung pengertian yuridis.
3)
Konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut
pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar
b. K.C.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari
suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
c. Prof.
Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.
1) Konstitusi
suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan.
2) Konstitusi
suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan
bangsa Indonesia.
3)
Konstitusi adalah cermin dari jiwa,
jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan secara
luas dan sempit, sebagai berikut.
a. Konstitusi
(hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
b.
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pegertian
ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi kostitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi
khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan
lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya,
tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah,
untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang
sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti
sejarah perjuangan pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide
dasar yang digariskan oleh the founding
fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikan suatu negara yang dipimpin.
Konstitusi secara umum berisi
hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah
aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok
bernegara.
Meskipun konstitusi yang ada di
dunia berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya
mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai (a) hukum dasar, dan (b)
hukum tertinggi.
a.
Konstitusi
sebagai Hukum Dasar
Konstitusi
berkedudukan sebagai Hukum Dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang
hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi
memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan
sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, dalam konstitusi biasanya
akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislative
tersebut dan prosedur penggunaan kekuasaannya, demikian pula dengan lembaga
eksekutif dan yudikatif.
Jadi, konstitusi menjadi (a) dasar adanya dan (b)
sumber kekuasaan bagi lembaga negara. Oleh karena konstitusi juga mengatur
kekuasaan badan legislative (pembuat undang-undang), maka UUD juga merupakan
(c) dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya.
b.
Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberikan kedudukan sebagai hukum
tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa
aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai
kedudukan lebih tinggi (superior)
terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan
undang-undang dasar.
3.
Pembentukan
dan Perubahan Konstitusi
a.
Cara pembentukan
No
|
Cara
Pembentukan
|
keterangan
|
1.
|
Pemberian
|
·
Presiden memberikan suatu UUD, dan
kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
·
UUD kekuasaan raja dibatasi.
|
2.
|
Sengaja dibentuk
|
·
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah
Negara itu didirikan.
|
3.
|
Cara revolusi
|
·
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan
persetujuan rakyat atau pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan
UUD.
|
4.
|
Cara evolusi
|
·
Melakukann perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
|
b.
Perubahan konstitusi
No
|
Cara
perubahan
|
Keterangan
|
1.
|
Oleh Badan
Legislatif/ Perundangan Biasa
|
Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih
berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
|
2.
|
Referandum
|
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak
suara.
|
3.
|
Oleh badan khusus
|
Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar
saja.
|
4.
|
Khusus di negara federasi
|
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara
bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
|
4.
Isi,
Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan tonggak atau
awal terbentuknya suatu Negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi
penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting, dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi
mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemberi pegangan
dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus
djalankan.
Hal-hal yang diatur dalam
konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian negara,hubungan antarlembaga
negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih
bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan
lebih lanjut pada aturan perundangan dibawahnya.
Menurut Mirriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar
Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan
yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelaesaian
masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak
asasi manusia.
3. Prosedur
mengubah undang-undang dasar
4.
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari
terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya,
Undang-Undang Dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme sebab bila
menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Apabila kita membaca pasal demi
pasal dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal
yang menjadi isi daripada konstitusi
Republik Indonesi ini. Hal-hal yang diatur dalam UNDANG-UNDANG DASAR
1945 antara lain :
1. Hal-hal
yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan
identitas-identitas negara.
2. Hal
yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi,
tugas, hak, dan kewenangannya.
3. Hal
yang menyangkut hubungan antara negara dan warga negara, yaitu hak da kewajiban
negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara, termasuk juga hak asasi manusia.
4. Konsepsi
atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan,
kesejahteraan, ekonomi, social, dan pertahanan.
5. Hal
mengenai perubahan undang-undang dasar.
6. Ketentuan-ketentuan
peralihan atau ketentuan transisi.
Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu
negara memiliki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar
warga negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka
konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu :
1. Memberi
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.
Melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasa itu sendiri.
3. Memberi
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
(ICCE UIN,2000).
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan
hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut (Jimly Asshiddiqie,2002).
a. Fungsi
penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
c. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
d. Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan Negara.
e. Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam
demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f. Fungsi
simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol
of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g. Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas
mencakup bidang social ekonomi.
h. Fungsi
sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social
reform).
5.
Sifat Konstitusi
Sifat
umum konstitusi adalah :
a. Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara
negara dan warga negaranya.
b. Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh
penguasa.
c. Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan
bernegara menurut kemauan politik penguasa.
Sifat pokok konstitusi negara
adalah :
a. Flexible, agar mudah mengikuti
perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
b. Rigid, agar tidak mudah dirubah
hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia).
6. Nilai-Nilai
Konstitusi
Nilai konstitusi yang dimaksud di
sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma
dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya
“Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga) macam nilai atau
the values of the constitution, di antaranya :
q Nilai normatif: apabila suatu konstitusi telah resmi diterima
oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality).
q Nilai nominal: bahwa konstitusi secara hukum berlaku , namun
berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan
tidak berlaku.
q Nilai semantik: konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam
kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN
KONSTITUSI NEGARA RI
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Dasar negara, merupakan pedoman dalam mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
kehidupan.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR
No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum
dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
a. Negara
hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasarkan asas persatuan.
b. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Description: Negara dan Konstitusi (PPKN)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Negara dan Konstitusi (PPKN)
0 comments:
Post a Comment