Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Finch & Crunkilton, (1992:
220) Menyatakan “Kompetencies
are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed
critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa
kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam
rangka keberhasilan hidup atau penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan
bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru
terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam
menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat
pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam
memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) ia menambahkan bahwa standar
kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu
pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
No
|
Kompetensi
|
Deskripsi
Perilaku Guru
|
1
|
Kompetensi pedagogik adalah dalam UU No.
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik.
|
1.
Merencanakan
program belajar mengajar.
Merupakan
proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama
pembelajaran berlangsung yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan
deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih
berbagai media dan sumber belajar dan merencanakan penilaian penguasaan
tujuan.
2.
Melaksanakan
proses belajar mengajar.
Merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung
hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong
keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses
belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
Diantaranya adalah :
·
Membuka
pelajaran
·
Menyajikan
materi
·
Menggunakan
media dan metode
·
Menggunakan
alat peraga
·
Menggunakan
bahasa yang komunikatif
·
Memotivasi
siswa
·
Mengorganisasi
kegiatan
·
Berinteraksi
dengan siswa secara komunikatif
·
Menyimpulkan
pelajaran
·
Memberikan
umpan balik
·
Melaksanakan
penilaian, dan
·
Menggunakan
waktu.
3.
Melaksanakan
penilaian proses belajar mengajar
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam
proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat
mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak
lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian,
melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru
yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan
tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan penilaian
proses belajar mengajar peserta didik, meliputi :
1) Mampu memilih soal berdasarkan tingkat
kesukaran
2) Mampu memilih soal berdasarkan tingkat
pembeda
3) Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
4) Mampu memeriksa jawaban
5) Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian
6) Mampu mengolah dan menganalisis hasil
penilaian
7) Mampu membuat interpretasi kecenderungan
hasil penilaian
8) Mampu menentukan korelasi soal berdasarkan
hasil penilaian
9) ampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil
penilaian
10) Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian
secara jelas dan logis
11) Mampu menyusun program tindak lanjut hasil
penilaian
12) Mengklasifikasi kemampuan siswa
13) Mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut
hasil penilaian
14) Mampu melaksanakan tindak lanjut
15) Mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan
16) Mampu menganalisis hasil evaluasi program
tindak lanjut hasil penilaian.
|
2
|
Kompetensi
Kepribadian. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati, nasehatnya, ucapannya, maupun perintahnya) dan
“ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan dalam proses belajar anak didik.
|
1. Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai
yang sepatutnya dianut oleh seorang guru
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan
dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para
siswanya.
|
3
|
Kompetensi Profesional meruapakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
stuktur dan metodologi keilmuannya.
|
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional
meliputi :
1. Pengembangan
profesi
·
Mengikuti
informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah
·
Mengalihbahasakan
buku pelajaran/karya ilmiah
·
Mengembangkan
berbagai model pembelajaran
·
Menulis
makalah
·
Menulis
atau menyusun diktat pelajaran
·
Menulis
buku pelajaran
·
Menulis
modul
·
Menulis
karya ilmiah
·
Melakukan
penelitian ilmiah (action research)
·
Menemukan
teknologi tepat guna
·
Membuat
alat peraga atau media
·
Menciptakan
karya seni
·
Mengikuti
pelatihan terakreditasi
·
Mengikuti
pendidikan kualifikasi, dan
·
Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
2. Pemahaman
wawasan
·
Memahami
visi dan misi
·
Memahami
hubungan pendidikan dengan pengajaran
·
Memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah
·
Memahami
fungsi sekolah
·
Mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
·
Membangun
sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
3. Penguasaan
bahan kajian akademiK
·
Memahami
struktur pengetahuan
·
Menguasai
substansi materi
·
Menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
|
4
|
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
|
1.
Interaksi
guru dengan siswa
2.
Interaksi
guru dengan kepala sekolah
3.
Interaksi
guru dengan rekan kerja
4.
Interaksi
guru dengan orang tua siswa, dan
5.
Interaksi
guru dengan masyarakat.
|
Keempat kompetensi
di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu,
secara utuh sosok kompetensi guru meliputi :
1.
Pengenalan peserta
didik secara mendalam
2. Penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary
content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
3. Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar,
serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan, dan
4. Pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara
berkelanjutan.
Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
0 comments:
Post a Comment