BAB I
PEMBAHASAN
A.
KARAKTERISTIK
DAN LINGKUNGAN YAYASAN
1.
Pengertian
Dan Ruang Lingkup Yayasan
Menurut
UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan
adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam...