Search This Blog

/* Circle Text Styles */ #outerCircleText { /* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */ font-style: italic; font-weight: bold; font-family: 'comic sans ms'; color: #FF0000; /* End Optional */ /* Start Required - Do Not Edit */ position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;} #outerCircleText div {position: relative;} #outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;} /* End Required */ /* End Circle Text Styles */ /* Circling text trail- Tim Tilton Website: http://www.tempermedia.com/ Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts Modified Here for more flexibility and modern browser support Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/ username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use */ ;(function(){ // Your message here (QUOTED STRING) var msg = "Tutorial Blog"; /* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */ // Set font's style size for calculating dimensions // Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed) var size = 24; // Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval // Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3) var circleY = 0.75; var circleX = 2; // The larger this divisor, the smaller the spaces between letters // (decimals allowed, not negative numbers) var letter_spacing = 5; // The larger this multiplier, the bigger the circle/oval // (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied) var diameter = 10; // Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed) var rotation = 0.4; // This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low! // Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers) var speed = 0.3; ////////////////////// Stop Editing ////////////////////// if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return; msg = msg.split(''); var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20, ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [], o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'), b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body, mouse = function(e){ e = e || window.event; ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position }, makecircle = function(){ // rotation/positioning if(init.nopy){ o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px'; o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px'; }; currStep -= rotation; for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle d = document.getElementById('iemsg' + i).style; d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px'; d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px'; }; }, drag = function(){ // makes the resistance y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed; x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed; for (var i = n; i > 0; --i){ y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed; x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed; }; makecircle(); }, init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays if(!isNaN(window.pageYOffset)){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; } else init.nopy = true; for (var d, i = n; i > -1; --i){ d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i; d.style.height = d.style.width = a + 'px'; d.appendChild(document.createTextNode(msg[i])); oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0; }; o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o); setInterval(drag, 25); }, ascroll = function(){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; window.removeEventListener('scroll', ascroll, false); }; o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px'; if (window.addEventListener){ window.addEventListener('load', init, false); document.addEventListener('mouseover', mouse, false); document.addEventListener('mousemove', mouse, false); if (/Apple/.test(navigator.vendor)) window.addEventListener('scroll', ascroll, false); } else if (window.attachEvent){ window.attachEvent('onload', init); document.attachEvent('onmousemove', mouse); }; })();
#gb{ position:fixed; top:10px; z-index:+1000; } * html #gb{position:relative;} .gbcontent{ float:right; border:2px solid #A5BD51; background:#ffffff; padding:10px; } function showHideGB(){ var gb = document.getElementById("gb"); var w = gb.offsetWidth; gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0); gb.opened = !gb.opened; } function moveGB(x0, xf){ var gb = document.getElementById("gb"); var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1; var dir = xf>x0 ? 1 : -1; var x = x0 + dx * dir; gb.style.top = x.toString() + "px"; if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);} }
.:[Close][Klik 2x]:.
var gb = document.getElementById("gb"); gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, January 12, 2013

Akuntansi Yayasan (Akuntansi Sektor Publik)

BAB I
PEMBAHASAN
A.    KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN YAYASAN
1.      Pengertian Dan Ruang Lingkup Yayasan
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
a.       Perkumpulan yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
b.      Perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
Dilain pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatau Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan  jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut sama kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
Hak dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
·         Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
·         Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum

2.      Sifat Dan Karakteristik Yayasan
a.       Tujuan Yayasan
Setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan yang spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa pasar, pertumbuhan organisasi, dan produktifitas. Sementara tujuan kwalitatif dapat di sebutkan sebagai efensiensi dan efektivitas  organisasi, manajemen organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas pelyanan kepada masyarakat, dn citra perusahaan.
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, yayasan mempunyai fungsi sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hokum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
b.      Visi
Visi merupakan pandangan kedepan dimana suatu organisasi  akan diarahkan. Dengan mmpunyai visi, yayasan dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan suatu yayasan.

c.       Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh suatu yayasan sebagai penjabaran atau visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi, seluruh unsur yayasan dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui serta mengenal keberadaan dan peran yayasannya. Misi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh yayasan berdasarkan peraturan perundangan atau kemampuan penguasaan teknologi sesuai strategi yang dipilih.
d.      Sumber Pembiayaan/Kekayaan
Sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat seperti berupa:
a)      Wakaf
b)      Hibah
c)      Hibah Wasiat
d)     Perolehan lain yang tidak bertentanagn dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Pola Pertanggung Jawaban
Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
f.       Struktur Organisasi Yayasan
Struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, startegi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada yayasan. Kompleksitas organisasi sangat berpengaruh pada struktur organisasi. Fungsi badan hukum yayasan merupakan pranata hukum bagi pencapaian tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
g.      Karakteristik Anggaran
Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
h.      Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
Pada sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.

3.      Kedudukan Hukum Yayasan
a.       Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a)      Proses pendiriannya sederhana
b)      Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah
c)      Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum yang mandiri. Secara teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris merupakan karakter yayasan. Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organisasi yang teratur.
Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada perturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT. Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3)      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4)      Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5)      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak memiliki oleh siapapun, namun memunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6)      Yayasan mempunysi keduduksn ysng mandirir sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tjuan pribadi pendiri atau pengurus
7)      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat
8)      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit. (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8)
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat dimana subjek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 tahun, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
b.      Yayasan Sebagai Entitas Hukum Privat
Ditinjau dari cara pendirian atau pembentukannya, yayasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah, termasuk BUMN serta BUMD dan yayasan yang didirikan oleh individu atau swasta.
Yayasan yang didirikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya UU yayasan, disahkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau akta notaris. Kekayaan awal yayasan seperti ini dapat diambil dari kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi. Sebelumnya pernah diperdebatkan: Apakah pada tempatnya penguasa atau pemerintah mendirikan yayasan yang pada hakikatnya merupakan entitas  hukum privat.? Peraturan perundang-undangan yang melarang hal itu memang belum ada. Pertanyaannya lebih ditujukan pada urgensi pendiriaan yayasan oleh pemerintah atau BUMN dan BUMD tersebut. Yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukuman privat dengan segala konsekuensi yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang “dipisahkan” atau “dilepaskan penguasaannya” itu secara yuridis mirip dengan “hibah”, sehingga segala konsekuesi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan atas kekayaan tersebut akan lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang menghibahkan.
Yayasan yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Dewasa ini, banyak yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari tujuan semula, yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan yang melakukan lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti dokumen perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus, memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan dalam anggaran dasar suatu yayasan.
Dalam anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak  dalam bidang pendidikan. Pendiri berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suaut saat akkan dikendalikan. Oleh karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
Dengan keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum. Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina, pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris, dan pengurus sama dengan direksi.
Dengan demikian, yayasan pada hakikatnya adalah :
a.       Harta kekayaan yang dipisahkan
b.      Harta kekayaan tersebut diberi badan hukum
c.       Keberadaannya untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
Secara teoritis, yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang, atau lebih, yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan eksistensinya hanya diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Oleh karena itu, semua kegiatan yayasan harus diabadikan ke pencapaian tujuan tersebut. UU yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil usaha kepada organ yayasan, dengan ancaman pidana.
Praktek peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan akta notaris sebagai syarat pendirian yayasan. Syarat pemisahan harta kekayaan sangat banyak djadikan alasan menurut pengurus yayasan, karena pada umumnya hasil usaha yayansan telah diajdikan obyek perebutan dalam kepengurusan. Anak keturunan para pendiri sering menjadi pihak yang berperkara, karena kelemahan organisasi yayaysan nampak dengan alasan subjektif. Isi akte pendirian sering dijadikan alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolah-olah akta pendirian itu dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus yayasan (Penggabean, 2001, Pramono, 2001).
Praktek-praktek seperti diuraikan sebelumnya mulai diluruskan dengan UU yayasan. Yayasan akan ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial, idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT. Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25% dari seluruh aset.
Yayasan harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.

4.      Pengembangan Organisasi Yayasan
Pada dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
Pengembangan yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset kegiatan.
Melaui proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.
Riset kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi :
1)      Diagnosis pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan  yayasan,
2)      Pengumpulan data untuk mendukung diagnosis,
3)      Umpan balik datar kepada para anggota pengelola,
4)      Eksplorasi data oleh para anggota pengelola,
5)      Perencanaan kegiatan yang tepat,
6)      Pengambilan kegiatan yang tepat. 

Teknik-Teknik Pengembangan Yayasan
Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara dua atau 3 individu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
1)      Pengembangan organisasi untuk perseorangan
2)      Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
3)      Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
4)      Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
5)      Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan

Grid OD (Grid Organizational Development)
Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.

Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.

B.     MANAJEMEN YAYASAN
            Dalam mengelola suatu yayasan, diperlukan pehaman dan keahlian dasar tentang manajemen. Keahlian pertama adalah pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Seorang pengelola dapat menggunakan pendekatan tertentu untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena tidak semua masalah dan keputusan yang dibuat bisa dipecahkan dengan pendekatan rasional. Keahlian yang kedua adalah perencanaan, yaitu pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya tentang apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Keahlian yang ketiga adalah pendelegasian, yaitu ketika pengawas memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada bawahannya untuk melengkapi tugas, dan menggambarkan bagaimana tugas tersebut dapat diselesaikan. Pendelegasian yang efektif dapat mengembangkan orang menjadi lebih produktif. Keahlian yang keempat adalah dasar-dasar komunikasi internal, yaitu terjalinnya komunikasi secara eektif yng akan menjadi “darah kehidupan” bagi suatu organisasi. Keahlian yang kelima adalah manajemen rapat, yaitu penerapan sistem rapat secara efektif untuk memecahkan persoalan yang dihadapi yayasan, baik persoalan eksternal maupun internal.
            Pengelola yayasan harus melakukan penggalian dana untuk memenuhi kebuthan keuangan organisasi. Hal ini penting karena yayasan tidak melakukan kegiatan yang berorientasi profit. Dalam penggalian dana ini, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan.
            Program kerja yang disusun dengan baik dan logis akan meringankan persoalan klasik dan pelik bagi institusi yayasan, yaitu perencanaan. Pengelola lembaga harus mampu menyusun rencana program yang baik dan logis untuk pelaksana dan donor. Program yang koheren dan logis akan meyakinka dan donor untuk mendukungnya.
            Komponen kunci dari penilaian keadaan yayasan adalah evaluasi efisiensi dan efektivitas program. Evaluasi ini akan memberikan data mengenai apakah masing-masing program akan dilanjutkan atau tidak, mempertahankan program tersebut pada tingkat yang ada, memperluas atau mengubah arah program tersebut, dan memasarkannya secara agresif.
            Pengelolaan keuangan dalam suatu yayasan akan memberikan keseluruhan perspektif proses dasar bagi manajemen keuangan yayasan. Pengelolaan keuangan yang baik akan tergambar dari laporan keuangan atau sistem akuntansi yang ditetapkan oleh yayasan tersebut. Dalam sistem akuntansi, siklus akuntansi meliputi pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan analisis informasi dari laporan keuangan.
Tim adalah sekelompok orang yang bekerja dengan tujuan bersama
·         Team building adalah suatu proses yang memungkinkan tim mencapai tujuan tersebut.
·         tahap-tahap yang ada termasuk menjelaskan tujuan, mengidentifikasi hambatan, dan menghilangkan hambatan tersebut.
·         Sifat dasar team building bervariasi dalam suatu skala, dan apa yang dicoba untuk dicapai :
Jenis Team Building
Skala
Apa Yang Berubah
Individual (individu)
1 orang
Persepsi dan keahlian individu
Small Team (Tim Kecil)
2 – 12 orang
Hubungan antarorang
Team Islands (Kelompok Tim)
2 tim atau lebih
Hubungan antartim
Organization (Organisasi)
15 + orang
Budaya organisasi

C.    PERENCANAAN YAYASAN
Perbedaan utama antara rencana strategis dan rencana jangka panjang adalah focus pengembangan. Pada umumnya, perencanaan jangka panjang dipertimbangkan dalam rencana tindakan untuk suatu tujuan atau serangkaian tujuan selama beberapa tahun. Asumsi utama rencana jangka panjang adalah terpenuhinya informasi tentang kondisi masa depan. Sebagai contoh, dalam lima puluh tahun terakhir dan enam puluh pertama, ekonomi Amerika secara relative stabil dan oleh karena itu, dapat diprediksi. Perencanaan jangka panjang sangat banyak modelnya; dan semuanya dilandasi oleh lingkungan asumsi yang tidak dapat diprediksi. Focus perencanaan adalah penyelesaian tujuan yang telah disepakati.
            Yayasan, sebagai suatu organisasi nonprofit, mengarahkan proses perencanaan dan sumber daya yang tersedia untuk memaksimalkan manfaat yang akan diperoleh. Sumber daya utama yang diperlukan untuk perencanaan adalah waktu pengelola, waktu Pembina, dan uang (seperti penelitian pasar, para konsultan, dan sebagainya).
            Suatu pernyataan visi yang realistik dan dipercaya harus ditetapkan secara baik dan dapat dipahami secara mudah, tepat, ambisius, serta responsif terhadap perubahan. Suatu visi juga harus berorientasi pada energi kelompok dan berperan sebagai pedoman terhadap tindakan. Visi harus konsisten dengan nilai yayasan. Serta singkat, suatu visi dapat menantang dan memberikan inspirasi kepada kelompok untuk mecapai misinya.
            Hasil perencanaan sangat ditentukan oleh informasi yang diperoleh dan pilihan atas eksploitasi sumber daya. Implementasi ide yang luar biasa tentang produk, jasa, dan program lembaga tergantung pada sumber daya serta skala prioritas. Jadi, rencana evaluasi program dipengaruhi oleh proses pembuatan keputusan. Manajemen biasanya dihadapkan dengan pembuatan keputusan untuk menurunkan dana, komplain yang terus menerus, kebutuhan yang tidak terpenuhi diantara para pelanggan dan klien, serta kebutuhan untuk memperbaiki penyampaian jasa; seperti, apakah lebih banyak catatan yang harus dibuat dalam perjalanan program, apakah pelaksanaan program mencapai tujuan yayasan atau tidak, dan pengaruh program terhadap pelanggan? Informasi yang dibutuhkan merupakan kombinasi dari berbagai pertanyaan diatas. Fokus pengujian evaluasi perlu ditetapkan agar pelaksanaan evaluasi lebih efisien dari segi biaya, waktu, dan sumber daya yang dicurahkan.

D.    AKUNTABILITAS YAYASAN
Pemakai laporan keuangan yayasan memiliki kepentingan bersama, yaitu untuk menilai :
a)      Jasa yayasan dan kemampuan yayasan untuk memberikan jasa secara berkesinambungan.
b)      Mekanisme pertanggungjawaban dan aspek kinerja pengelola.
            Kemampuan yayasan dalam mengelola jasa dikomunikasikan melalui laporan posisi keuangan, dimana informasi mengenai aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut, akan disampaikan. Laporan ini harus menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak terikat penggunaannya. Pertanggungjawaban pengelola yayasan tentang hasil pengelolaan sumber daya yayasan disajikan melalui laporan aktifitas akan dan laporan arus kas. Laporan aktifitas akan menyajikan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam kelompok aktiva bersih.
            Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan dalam memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota pengelola, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi yayasan.
            Pengelola yayasan perlu mengembangkan keahlian dasar tentang manajemen keuangan. Dalam suatu yayasan, tugas lainnya adalah mengelola keuangan yang secara jelas merupakan tugas yang sulit. Keahlian dasar dalam manajemen keuangan mulai dari bidang kritis manajemen kas dan pembukuan, harus dilakuakan sesuai dengan kontrak keuangan tertentu untuk memastikan keterpaduan proses pembukuan. Pengelola yayasan sebaiknya mempelajari bagaimana menyusun laporan keuangan (dari jurnal pembukuan) dan menganalisis laporan tersebut agar dapat memahami kondisi keuangan dari aktivitas yayasan tersebut dengan benar. Analisis keuangan akan memperlihatkan “realitas” keadaan aktifitas yayasan – sebagaimana yang terlihat dalam manajemen keuangan sebagai salah satu dari sebagian besar praktek penting dalam manajemen.

E.     PENGENDALIAN KEUANGAN
            Sistem pengendalian keuangan (akuntansi) adalah serangkaian prosedur yang melindungi praktek manajemen secara umum maupun dari segi keuangan. Prosedur pengendalian akuntansi bertujuan agar :
·         Informasi keuangan reliable (dapat dipercaya) sehingga pengelola dapat memperoleh informasi yang akurat untuk perencanaan program dan keputusan lainnya.
·         Aktiva dan catatan-catatan organisasi tidak dicuri, disalahgunakan, atau dirusak dengan sengaja.
·         Kebijakan-kebijakan yayasan diikuti.
·         Peraturan-peraturan pemerintah terpenuhi.
            Langkah pertama dalam pengembangan sistem pengendalian akuntansi yang efektif adalah mengidentifikasi bidang dimana penyalahgunaan atau kesalahan-kesalahan sangat mungkin terjadi.  Beberapa akuntan akan memberikan checklist (daftar pengecekan) menyangkut bidang dan pertanyaan tentang waktu perencanaan sistem. “Price Waterhouse’s booklet, Effective Internal Accounting Control for Nonprofit Organizations : A Guide for Directors and Management”, memasukkan bidang dan tujuan pengembangan sistem pengendalian akuntansi yang efektif.
            Sistem pengendalian akuntansi diperlukan untuk memastikan pencatatan yang tepat atas barang yang didermakan, sumbangan, dan penerimaan lainnya. Laporan keuangan dan pengembalian informasi harus dicatat secara akurat dan tepat waktu, serta memenuhi peraturan pemerintah lainnya.

F.     INVESTASI YAYASAN
            Dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, yayasan dihadapkan pada masalah pengambilan keputusan investasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, dan fungsi yang menjadi prioritas kebijakan. Pengeluaran untuk investasi harus mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran rutin, karena pengeluaran investasi/modal memiliki dampak jangka panjang, sedangkan pengeluaran rutin  lebih berdampak jangka pendek. Kesalahan dalam mengambil keputusan investasi tidak saja akan berdampak terhadap anggaran tahun berjalan, tetapi juga akan membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.
            Investasi memiliki kaitan yang erat dengan penganggarn modal/investasi. Penganggaran modal/investasi merupakan proses untuk menganalisis proyek-proyek dan memutuskan apakah proyek tersebut dapat diakomodasi oleh anggaran modal/investasi. Untuk menberikan mekanisme dalam nengatur proyek investasi secara lebih efisien dan efektif, perlu dilakukan analisis investasi secara mendalam. Analisis investasi berhubungan erat dengan penganggaran fungsional, alokasi sumber daya, dan praktek manajemen keuangan disektor publik. Selain itu, program investasi juga merupakan bentuk dari dual budgeting, yaitu pemisahan anggaran modal/investasi dari anggaran rutin..

G.    AUDIT YAYASAN
            Audit adalah proses pengujian keakuratan dan  kelengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yayasan. Proses pengujian ini akan memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan yayasan mewakili posisi keuangan yayasan, dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). GAAP ditetapkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Anggota dewan pengurus, staf, dan sanak kelurganya tidak dapat melakukan audit, karena hubungan kekeluargaan dengan yayasan akan mempengaruhi independensi auditor.
            Diindonesia, permasalahan agen audit sektor publik merupakan hal yang serius. Ini berarti kejelasan tentang peristilahan perlu dilakukan sebelum membahas audit dan pengawasan. Dalam buku ini, istilah auditor merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan pemeriksaan eksternal disektor publik, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
            Disisi lain, peristilahan pegawas digunakan untuk sebutan auditor internal. Saat ini, auditor internal yang ada dalam pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Jendral, dan Badan Pengawas Daerah, selalu dikaitkan dengan peristilahan pengawas. Diyayasan, pengawas ditunjuk oleh dewan pengurus, yang bisa berasal dari staf bagian keuangan atau bendahara dewan pengurus.
            Dalam audit, penetapan tujuan perlu dimulai untuk menentukan jenis audit apa yang akan dilaksanakan serta standar audit apa yang harus diikuti oleh auditor. Audit dapat mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Misalnya, dalam pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan Pemerintah kepada yayasan  atau badan hokum lainnya; tujuan audit yang demikian sering kali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun tujuan audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut audit kontrak, yang contohnya adalah audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis computer.

H.    PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN AUDIT YAYASAN

            Terdapat banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan pekerjaan audit, dan tidak ada satu pendekatan pun yang paling tepat. Hal ini mungkin akan menimbulkan kebingungan bagi pendatang baru dalam pekerjaan audit.
            Sebagai suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh suatu yayasan. Auditor mengeluarkan suatu opini atas laporan keuangan yayasan. Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah sistem akuntansi dan diputuskan atau dibuat oleh pihak pengelola. Pengelola yayasan menggunakan data-data mentah akuntansi untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang dipublikasikan.
            Hubungan antara akuntansi dengan auditing bersifat tertutup. Auditor selalu menggunakan data-data akuntansi dalam melaksanakan proses auditing. Lebih jauh lagi, auditor harus membuat suatu keputusan tentang pengalokasian data-data akuntansi yang dimiliki oleh pihak manajemen. Auditor juga harus memutuskan apakah laporan keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Untuk membuat semua keputusan tersebut, auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam yayasan. Dalam kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh hal yang ada dalam yayasan, karena perilaku yayasan tidak hanya akan mempengaruhi data yang ada, tetapi juga, yang lebih penting lagi, kebijakan pengelola berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan data.

 daftar pustaka
ü  Bastian, Indra. 2007. Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik. PSAP. Erlangga; Jakarta.
ü  Nainggolan, Pahala. 2005. Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis. PT. Rajagrafindo Persada; Jakarta.
ü  Nordiawan, Deddi. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Salemba 4; Jakarta.

Description: Akuntansi Yayasan (Akuntansi Sektor Publik) Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Akuntansi Yayasan (Akuntansi Sektor Publik)