Search This Blog

/* Circle Text Styles */ #outerCircleText { /* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */ font-style: italic; font-weight: bold; font-family: 'comic sans ms'; color: #FF0000; /* End Optional */ /* Start Required - Do Not Edit */ position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;} #outerCircleText div {position: relative;} #outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;} /* End Required */ /* End Circle Text Styles */ /* Circling text trail- Tim Tilton Website: http://www.tempermedia.com/ Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts Modified Here for more flexibility and modern browser support Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/ username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use */ ;(function(){ // Your message here (QUOTED STRING) var msg = "Tutorial Blog"; /* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */ // Set font's style size for calculating dimensions // Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed) var size = 24; // Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval // Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3) var circleY = 0.75; var circleX = 2; // The larger this divisor, the smaller the spaces between letters // (decimals allowed, not negative numbers) var letter_spacing = 5; // The larger this multiplier, the bigger the circle/oval // (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied) var diameter = 10; // Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed) var rotation = 0.4; // This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low! // Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers) var speed = 0.3; ////////////////////// Stop Editing ////////////////////// if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return; msg = msg.split(''); var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20, ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [], o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'), b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body, mouse = function(e){ e = e || window.event; ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position }, makecircle = function(){ // rotation/positioning if(init.nopy){ o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px'; o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px'; }; currStep -= rotation; for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle d = document.getElementById('iemsg' + i).style; d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px'; d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px'; }; }, drag = function(){ // makes the resistance y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed; x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed; for (var i = n; i > 0; --i){ y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed; x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed; }; makecircle(); }, init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays if(!isNaN(window.pageYOffset)){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; } else init.nopy = true; for (var d, i = n; i > -1; --i){ d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i; d.style.height = d.style.width = a + 'px'; d.appendChild(document.createTextNode(msg[i])); oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0; }; o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o); setInterval(drag, 25); }, ascroll = function(){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; window.removeEventListener('scroll', ascroll, false); }; o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px'; if (window.addEventListener){ window.addEventListener('load', init, false); document.addEventListener('mouseover', mouse, false); document.addEventListener('mousemove', mouse, false); if (/Apple/.test(navigator.vendor)) window.addEventListener('scroll', ascroll, false); } else if (window.attachEvent){ window.attachEvent('onload', init); document.attachEvent('onmousemove', mouse); }; })();
#gb{ position:fixed; top:10px; z-index:+1000; } * html #gb{position:relative;} .gbcontent{ float:right; border:2px solid #A5BD51; background:#ffffff; padding:10px; } function showHideGB(){ var gb = document.getElementById("gb"); var w = gb.offsetWidth; gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0); gb.opened = !gb.opened; } function moveGB(x0, xf){ var gb = document.getElementById("gb"); var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1; var dir = xf>x0 ? 1 : -1; var x = x0 + dx * dir; gb.style.top = x.toString() + "px"; if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);} }
.:[Close][Klik 2x]:.
var gb = document.getElementById("gb"); gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";

Friday, November 8, 2013

MUSYARAKAH ( SYIRKAH

#Bahan Kuliah - Ekonomi Islam -

Pengertian Musyarakah
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atausyarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Sedangkan secara istilah syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) juga adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Karakteristik Musyarakah
Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
Objek Akad
·         modal
·         kerja
·         keuntungan
·         kerugian
Syarat Musyarakah
Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
b)      nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
c)      Bank berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha;
d)     pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
e)      dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
f)       jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah;
g)      biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
h)      pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
i)        Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
j)        nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
k)      nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad;
l)        pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing);
m)    pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah;
n)      pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha;
Syarat-syarat khusus :
·         Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
·         Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Rukun Musyarakah
·           Pemilik Modal (·Syarik/Shahibul Maal)
·           Proyek/usaha (·Masyru’)
·           Modal (·Ra’sul maal)
·           Ijab qabul (·Sighat)
·           Nisbah bagi hasil·
Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah
Syirkah Inan
Syirkah inan adalah kontrak antara dua orang pihak atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati diantara mereka. Akan tetapi, porsi masing – masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah Abdan
Perkongsian abdan adalah kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).
Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah  adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.




Description: MUSYARAKAH ( SYIRKAH Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: MUSYARAKAH ( SYIRKAH

0 comments:

Post a Comment