Search This Blog

/* Circle Text Styles */ #outerCircleText { /* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */ font-style: italic; font-weight: bold; font-family: 'comic sans ms'; color: #FF0000; /* End Optional */ /* Start Required - Do Not Edit */ position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;} #outerCircleText div {position: relative;} #outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;} /* End Required */ /* End Circle Text Styles */ /* Circling text trail- Tim Tilton Website: http://www.tempermedia.com/ Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts Modified Here for more flexibility and modern browser support Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/ username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use */ ;(function(){ // Your message here (QUOTED STRING) var msg = "Tutorial Blog"; /* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */ // Set font's style size for calculating dimensions // Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed) var size = 24; // Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval // Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3) var circleY = 0.75; var circleX = 2; // The larger this divisor, the smaller the spaces between letters // (decimals allowed, not negative numbers) var letter_spacing = 5; // The larger this multiplier, the bigger the circle/oval // (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied) var diameter = 10; // Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed) var rotation = 0.4; // This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low! // Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers) var speed = 0.3; ////////////////////// Stop Editing ////////////////////// if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return; msg = msg.split(''); var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20, ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [], o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'), b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body, mouse = function(e){ e = e || window.event; ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position }, makecircle = function(){ // rotation/positioning if(init.nopy){ o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px'; o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px'; }; currStep -= rotation; for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle d = document.getElementById('iemsg' + i).style; d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px'; d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px'; }; }, drag = function(){ // makes the resistance y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed; x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed; for (var i = n; i > 0; --i){ y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed; x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed; }; makecircle(); }, init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays if(!isNaN(window.pageYOffset)){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; } else init.nopy = true; for (var d, i = n; i > -1; --i){ d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i; d.style.height = d.style.width = a + 'px'; d.appendChild(document.createTextNode(msg[i])); oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0; }; o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o); setInterval(drag, 25); }, ascroll = function(){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; window.removeEventListener('scroll', ascroll, false); }; o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px'; if (window.addEventListener){ window.addEventListener('load', init, false); document.addEventListener('mouseover', mouse, false); document.addEventListener('mousemove', mouse, false); if (/Apple/.test(navigator.vendor)) window.addEventListener('scroll', ascroll, false); } else if (window.attachEvent){ window.attachEvent('onload', init); document.attachEvent('onmousemove', mouse); }; })();
#gb{ position:fixed; top:10px; z-index:+1000; } * html #gb{position:relative;} .gbcontent{ float:right; border:2px solid #A5BD51; background:#ffffff; padding:10px; } function showHideGB(){ var gb = document.getElementById("gb"); var w = gb.offsetWidth; gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0); gb.opened = !gb.opened; } function moveGB(x0, xf){ var gb = document.getElementById("gb"); var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1; var dir = xf>x0 ? 1 : -1; var x = x0 + dx * dir; gb.style.top = x.toString() + "px"; if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);} }
.:[Close][Klik 2x]:.
var gb = document.getElementById("gb"); gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";

Monday, December 24, 2012

Negara dan Konstitusi (PPKN)


Secara umum negara dan kostitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan : tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
            Penyelenggaraan bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut :”… Kemudian daripada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
            Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (constitutional state). Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari kostitusionalisme (konstitutionalism). Jadi, negara tersebut harus pula menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan suatu ide, gagasan, atau paham.
A.    KONSTITUSIONALISME
1.      Gagasan tentang Konstitusional
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat(penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintah adalah satu unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
Di negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Disamping itu, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenang-wenang serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kekuasaan perlu dibatasi karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan. Seperti hukum besi kekuasaan dari Lord Acton yang mengatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”.
Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Kostitusi atau undang-undang dasar negara mengatur  dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friederich berpendapat “konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk member jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
Oleh karena itu, suatu negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat konstitusionalisme. Didalam gagasan konstitusionalisme, undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam Budiardjo, 1977). Jadi, dapat disimpulkan, didalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut:
a.       Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.      Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
Konstitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil “Government by law, not by men” (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia).
Pada permulaan abad ke-19 awal abad ke-20, gagasan mengenai konstitusionalisme, (kekuasaan terbatas dan jaminan hak dasar warga negara) mendapatkan perumusan secara yuridis. Daniel S. Lev memandang konstitusionalisme sebagai paham “negara terbatas”. Para ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah Rule of law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat atau Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Mahfud MD, 1993).
2.      Negara Konstitusional
Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Contohnya Inggris, Inggris tetap merupakan negara konstitusional meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi tersebar dalam berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689) dan Parliament Act (1911). Konstitusi dalam kaitan ini memiliki pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar.
Apakah negara yang mendasarkan diri pada suatu konstitusi layak disebut sebagai negara konstitusional? Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok diatas maka ia bukan negara konstitusionalisme.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal, tetapi juga memiliki makna normative. Didalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yamg menggambarkan pembagian dan tugas-tugas kekuasaan tetapi juga menentukan dan membatasi kekuasaan agar tidak salahgunakan. Sementara itu dilain pihak konstitusi juga berisi jaminan akan hak-hak asasi dan hak dasar warga negara. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut negara konstitusional (constitutional State).
Adnan Buyung Nasution (1995) menyatakan Negara konstitusional adalah negara yang mengakui dan menjamin hak-hak warga negara serta membatasi dan mengatur kekuasaannya secara hukum. Jaminan dan pembatasan yang dimaksud harus tertuang dalam konstitusi. Jadi, negara konstitusional bukanlah semata-mata negara yang telah memiliki konstitusi.
B.     KONSTITUSI NEGARA
1.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan denga hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut : (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Dalam naskah rancangan undang-undang dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah undang-undang dasar.
Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a.       Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:
1)      Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Kostitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2)      Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3)      Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar
b.      K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
c.       Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.
1)      Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2)      Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
3)      Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.
a.       Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
b.      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pegertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi kostitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

2.      Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang dipimpin.
Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai (a) hukum dasar, dan (b) hukum tertinggi.
a.      Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai Hukum Dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, dalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislative tersebut dan prosedur penggunaan kekuasaannya, demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
Jadi, konstitusi menjadi (a) dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi lembaga negara. Oleh karena konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislative (pembuat undang-undang), maka UUD juga merupakan (c) dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya.

b.      Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
      Konstitusi lazimnya juga diberikan kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
3.      Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
a.       Cara pembentukan
No
Cara Pembentukan
keterangan
1.
Pemberian
·         Presiden memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
·         UUD kekuasaan raja dibatasi.
2.
Sengaja dibentuk
·         Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan.
3.
Cara revolusi
·         Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat atau pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
4.
Cara evolusi
·         Melakukann perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.

b.      Perubahan konstitusi
No
Cara perubahan
Keterangan
1.
Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa
Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2.
Referandum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara.
3.
Oleh badan khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja.
4.
Khusus di negara federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.

4.      Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu Negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting, dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus djalankan.
Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian negara,hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan dibawahnya.
Menurut Mirriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelaesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2.      Hak-hak asasi manusia.
3.      Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya, Undang-Undang Dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi  Republik Indonesi ini. Hal-hal yang diatur dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 antara lain :
1.      Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
2.      Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
3.      Hal yang menyangkut hubungan antara negara dan warga negara, yaitu hak da kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
4.      Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, social, dan pertahanan.
5.      Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
6.      Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
     Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu negara memiliki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu :
1.      Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.      Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri.
3.      Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN,2000).
      Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,2002).
a.       Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
d.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
e.       Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f.       Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
h.      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
5.      Sifat Konstitusi
Sifat umum konstitusi adalah :
a.       Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
b.      Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
c.       Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa.
Sifat pokok konstitusi negara adalah :
a.       Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
b.      Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia).
6.      Nilai-Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga) macam nilai atau the values of the constitution, di antaranya :
q  Nilai normatif: apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality).
q  Nilai nominal: bahwa konstitusi secara hukum berlaku , namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
q  Nilai semantik: konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C.    HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI NEGARA RI
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Dasar negara, merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
a.       Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan.
b.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Description: Negara dan Konstitusi (PPKN) Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Negara dan Konstitusi (PPKN)

0 comments:

Post a Comment